Awalnya Diduga Bunuh Diri, Lukman Tewas Akibat Dibunuh Pasturi

Dibunuh Pasturi

topmetro.news – Pria Lajang bernama Lukman alias Tompel (29) warga Jalan Bagelen Ujung, Dusun X, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis Siang (1/7/2021) sekitar pukul 14:00 Wib yang semulanya di duga tewas akibat bunuh diri. Ternyata dari hasil penyelidikan polisi, Lukman tewas dibunuh Pasutri (pasangan suami istri).

Kedua pelaku pasangan suami istri(Pasturi) yang diamankan polisi yaitu,Heri Juana Alias Kajon (51) warga Jalan Deblod Sundoro,Kelurahan Deblod Sundoro,Kecamatan Padang Hilir kota Tebing Tinggi bersama istrinya Susilawati Alias Susi (44).

Kapolres TebingTinggi AKBP.Agus Sugiyarso SIK,melalui WhatsApp nya Minggu(4/7), membenarkan penagkapan Pasturi dan menceritakan krologis kejadiannya.

Lanjutnya, Pada hari Rabu (30/7) sekira pukul 21.15 WIB, pelaku bersama istrinya mendatangi rumah korban untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada berhubungan dengan Istrinya. Pertanyakan pelaku dibenarkan oleh korban, panik mendengar keterangan korban, pelaku langsung marah dan terjadilah pekelahian antara pelaku dengan korban.

“Melihat kejadian tersebut warga yang melintas di lokasi sempat menelerai perkelahian pelaku dengan korban. Usai di lerai korban langsung pergi dan bertemu dengan temannya bernama Mhd Evri,dan menceritakan kalau dirinya baru saja berkelahi dengan pelaku alias Kajon,” kata Kapolres.

Kemudian kata Kapolres, pelaku pergi mengambil Linggis sedangkan istrinya pergi pulang kerumahnya. Berselang beberapa jam pelaku kembali menjemput istrinya, dan kemudian kembali mencari korban.

“Setelah bertemu dengan korban tepanya di belakang rumah korban, di area ladang ubi pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban, kemudian korban berlari ke arah rumahnya namun korban terjatuh dan tidak bergerak lagi. Untuk memastikan korban telah meninggal, kedua pelaku menghilangkan jejak, kemudian pelaku bersama istrinya mengangkat jasad korban untuk di bawah kerumah korban. Setiba di rumah korban kedua pelaku seolah-olah membuat sekenario dengan cara terlebih dahulu leher korban di ikat dengan tali berserta kain. Kemudian jasad korban digantungkan di atas plapon belakang dapur rumah korban,” ucap Kapolres.

Keesokan harinya, dari hasil penyelidikan petugas satreskrim polres Tebingtinggi,menurut keterangan saksi Mhd Efri (18) menceritakan bahwa korban sebelum meninggal terlebih dahulu sempat bertengkar dengan pelaku. Dari hasil keteranagan saksi tersebut polisi mendapatkan titik terang dan identitas kedua pelaku, dan polisi langsung mengejar pelaku, hasilnya polisi berhasil melakukan penangkapan Pasturi di tempat tinggalnya,di jalan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi.

Ketika di intrograsi petugas, awalnya kedua pelaku tidak mau mengaku atas perbuatanya, setelah di paksa berulang kali oleh petugas akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatanya dengan membunuh korban.

Kini Pasturi bersama barang bukti satu buah linggis dan baju korban diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi,guna pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku,pelaku dijatuhi pasal 338 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter | Erwan Tanjung

Related posts

Leave a Comment